Pizaro Gozali Idrus
08 Maret 2020•Update: 10 Maret 2020
JAKARTA
Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Minggu.
Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, kelompok aliansi sipil ini menyoroti adanya kekerasan sistematis terhadap perempuan di Indonesia.
“Bentuk kekerasan sistematis terhadap perempuan, ada yang langsung menyasar tubuh perempuan seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, psikis, dan verbal,” tulis GERAK Perempuan dalam pernyataan sikapnya.
Mengutip Catatan Akhir Tahun Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2020, mereka menilai sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terlaporkan pada 2019.
Angka ini naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.
Meski demikian, kata GERAK Perempuan, data tersebut masih berada di luar dari jumlah kasus kekerasan yang belum terlaporkan.
“Misal, kekerasan yang menimpa perempuan adat, perempuan nelayan, perempuan tani, perempuan buruh, perempuan miskin kota yang berjuang mempertahankan ruang hidup dan sumber kehidupan,” kata GERAK Perempuan.
Berdasarkan laporan, GERAK Perempuan mencatat sebanyak 67.4 persen dari 1116 responden di 44 desa serta melibatkan 31 komunitas adat mengaku tidak dilibatkan dalam pembangunan yang berlangsung di wilayah adat.
Mereka juga diancam dengan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan mempidana warga negara yang menikah namun tidak tercatat.
Terkait itu, kata GERAK Perempuan, sebanyak 43,3 persen perempuan adat dari penelitian tersebut tidak memiliki akta nikah.
Sementara itu, GERAK Perempuan juga menyoroti kondisi kerja yang dialami oleh perempuan buruh pun semakin memburuk.
Upah yang tidak setara, jam kerja yang panjang dan berlebihan, ruang kerja dan cara kerja yang tidak aman dan manusiawi, terpapar bahan-bahan kimia tanpa pengaman, cuti haid dan melahirkan yang jarang diberikan, menjadi beberapa persoalan yang dihadapi oleh mayoritas perempuan buruh.
“Kondisi buruk ini akan berakibat fatal dengan adanya rencana pemerintah yang secara tergesa-gesa mendorong penyederhanaan perundang-undangan melalui Omnibus Law dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja,” tulis GERAK Perempuan.
Menurut mereka, Omnibus Law yang pro investor akan semakin mengancam hak buruh dan pekerja serta mengancam masa depan lingkungan hidup.
“Hentikan agenda pembangunan yang berpihak pada investor. Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, RUU Ketahanan Keluarga, dan RKUHP!” tuntuk GERAK Perempuan.