Shenny Fierdha
10 Oktober 2017•Update: 10 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Weaving Women's Voices in ASEAN (WEAVE) mendesak ASEAN agar membuat hukum spesifik yang mengatur definisi anak serta menjadikan kekerasan seksual terhadap anak perempuan sebagai agenda prioritas ASEAN.
Berdasarkan hasil penelitian WEAVE di enam negara pada 2016 berjudul Mendorong Akses Keadilan untuk Anak Perempuan dalam Kasus Kekerasan Seksual: Upaya Advokasi ASEAN, ditemukan bahwa kesemua negara ini tidak memiliki definisi yang sama akan usia anak.
Penelitian tersebut juga menyimpulkan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dipilah rapi berdasarkan usia dan jenis kelamin, sehingga menyulitkan pendataan.
"Padahal kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di enam negara ini meningkat dalam lima tahun terakhir," kata Wakil Ketua Bidang Program Kalyanmitra Rena Herdiyani, salah satu anggota WEAVE, di Jakarta, Selasa.
Penelitian tersebut dilakukan terhadap 20 kasus dengan korban anak perempuan usia 7-17 tahun yang mengalami pemerkosaan, pelecehan seksual, perkawinan paksa, pemaksaan aborsi, oleh pihak sedarah maupun lingkungan sekitar.
Menurutnya kebanyakan anak perempuan korban kekerasan enggan melapor karena malu dan menganggapnya aib, sehingga pelaku lepas dari jeratan hukum.
Ada juga pelaku yang menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan atau memberikan uang kepada korban saat proses hukum berjalan.
"Hukuman terhadap pelaku sering lebih ringan dari yang seharusnya, bahkan ada yang bebas," kata Rena.
Hal ini dikarenakan masih sempitnya definisi pemerkosaan, yakni seseorang dianggap diperkosa jika sudah terjadi penetrasi alat kelamin, sementara dengan alat lain tidak.
Akibatnya pelaku sering lolos dari jeratan hukum karena korban sulit mengumpulkan bukti.
"Lebih susah lagi ketika anak perempuan penyandang disabilitas diperkosa karena anak sulit mengomunikasikannya," kata Rena.
Maka, lanjut Rena, seharusnya ada interpreter yang mendampingi ketika anak korban perkosaan diinterogasi polisi.
Polisi, kata Rena, sering menganggap anak disabilitas berbohong ketika menjelaskan kasus perkosaan karena keterbatasan komunikasi. Akibatnya banyak kasus perkosaan terhadap anak disabilitas yang tidak ditindaklanjuti polisi.
"Mekanisme dan kerangka hukum perlu dibangun di ASEAN untuk melindungi anak perempuan korban kekerasan seksual," tegas Rena.
WEAVE merupakan jaringan regional yang dibentuk pada 2014 dan mengusung isu advokasi perempuan ASEAN, beranggotakan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Myanmar, Filipina, serta Thailand.