Nicky Aulia Widadio
20 November 2020•Update: 20 November 2020
JAKARTA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan sekolah kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat mulai Januari 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kewenangan untuk membuka sekolah diberikan kepada kepala daerah, tergantung situasi pandemi dan kebutuhan pendidikan yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Keputusan ini mengubah kebijakan sebelumnya dimana sekolah tatap muka hanya diizinkan di zona hijau (tanpa risiko) dan zona kuning (risiko rendah) penularan Covid-19.
“Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin sekolah tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan sehingga mereka bisa memilah dengan cara yang lebih detail,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Menurut Nadiem, situasi penularan Covid-19 di setiap desa dan kelurahan bervariasi sehingga peta zonasi risiko yang berlaku pada skala kabupaten/kota tidak cukup representatif.
“Walaupun sistem zonasi risiko ditentukan per kabupaten, ada kecamatan atau desa yang menurut mereka (pemerintah daerah) sebetulnya aman,” jelas Nadiem.
Terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan kemampuan ekonomi siswa juga menjadi kendala dalam pelaksanaan sekolah jarak jauh, sehingga sekolah tatap muka dinilai menjadi opsi yang efektif agar siswa mendapatkan hak pendidikannya.
Nadiem melanjutkan, sekolah hanya dapat dibuka apabila pemerintah daerah, kepala sekolah, dan komite orang tua menyetujui.
Orang tua juga masih memiliki hak untuk tidak mengizinkan anaknya ke sekolah karena pertimbangan risiko Covid-19.
“Prinsipnya pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ujar dia.
Dia mengatakan setiap keputusan untuk membuka sekolah harus memiliki kajian terhadap risiko penularan Covid-19, kesiapan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan, hingga kesiapan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Sekolah juga harus membatasi jumlah siswa dalam satu kelas menjadi maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Tidak boleh ada kegiatan berkerumun. Kantin tidak boleh beroperasi, kegiatan ekstrakurikuler juga tidak boleh,” jelas Nadiem.
Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap lebih dari 68 juta peserta didik di 646 ribu satuan pendidikan di Indonesia karena harus belajar dari rumah.
Nadiem menuturkan sistem belajar jarak jauh memiliki sejumlah dampak dengan risiko permanen terhadap siswa.
Pertama, sistem belajar dari rumah membuat siswa terancam putus sekolah karena harus bekerja akibat kondisi ekonomi keluarga yang tidak memadai.
“Banyak juga orang tua yang tidak bisa melihat peran sekolah dalam pembelajaran daring, banyak orang tua skeptis ini berperan dalam pendidikan. Banyak anak dikeluarkan dari sekolah dan risiko ini bisa meningkat,” ujar dia.
Kedua, sistem belajar daring akan menambah kesenjangan pendidikan bagi siswa di daerah dengan akses dan infrastruktur terbatas dengan siswa yang berada di perkotaan.
Ketiga, sistem belajar dari rumah ternyata berdampak meningkatkan stres pada anak dan orang tua.
“Insiden kekerasan terhadap anak di rumah tangga juga meningkat dan tidak terpantau oleh guru. Ini menjadi pertimbangan kita yang terpenting,” tutur Nadiem.