Erric Permana
30 Maret 2020•Update: 30 Maret 2020
JAKARTA
Pemerintah menugaskan gubernur, walikota dan bupati di seluruh daerah di Indonesia menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Penugasan itu disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 29 Maret 2020.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan tujuan pembentukan tersebut agar kepala daerah memimpin penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing dan tidak bisa digantikan pejabat lain.
"Ketua gugus itu bukan sekda, bukan BPBD," kata Safrizal saat dikonfirmasi pada Senin.
Dia membantah bahwa surat edaran (SE) tersebut mengatur kewenangan untuk karantina kewilayahan.
"Tapi perbatasan pembatasan [oleh kepala daerah] perlu," jelas dia.
Dalam SE Mendagri itu, kepala daerah bisa menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 di wilayahnya, namun harus berdasarkan kajian BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan dinas kesehatan setempat.
Selain itu kepala daerah juga wajib memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin akibat dari kebijakan imbauan social distancing.