Nicky Aulia Widadio
24 Juli 2019•Update: 24 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, seorang guru di Lombok yang terjerat pidana karena menyebarkan rekaman percakapan asusila.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu sore.
Enam fraksi yang menghadiri rapat tersebut seluruhnya menyetujui keputusan tersebut.
Keputusan itu akan dibacakan pada rapat paripurna DPR dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Setelahnya presiden akan memberikan amnestinya yang berarti Baiq Nuril akan bebas dari jerat pidana.
“Telah diputuskan dan diberi pandangan dari 10 fraksi yang dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan presiden untuk diberikan amnesti pada Nuril,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di Jakarta, Rabu.
Baiq Nuril yang menghadiri rapat kerja ini menyatakan rasa terimakasihnya kepada pemerintah dan DPR. Nuril tampak menangis haru dan berpelukan dengan para pendampingnya begitu rapat tersebut ditutup.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian amnesti ini mempertimbangkan besarnya respons positif terhadap Nuril dari masyarakat di dalam negeri maupun masyarakat internasional.
“Kalau ini tidak dikabulkan, tidak ada satu upaya mengirim pesan ke masyarakat, mungkin ada ribuan korban-korban seperti Nuril yang tidak berani memperjuangkan haknya karena takut dikriminalisasi,” ujar Yasonna.
Kasus Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Rekaman pembicaraan itu kemudian beredar, Nuril dipolisikan karena merekam dan menyebarkan pembicaraan tersebut dengan delik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril karena dianggap tidak melanggar UU ITE.
Namun pada tingkat kasasi, MA justru memvonis Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan itu dibuat oleh Hakim agung Sri Murwahyuni. MA juga menolak peninjauan kembali yang diajukan Nuril.