Nicky Aulia Widadio
29 Juli 2019•Update: 29 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti masih maraknya kebijakan pemerintah daerah yang diskriminatif terhadap kelompok rentan dan minoritas.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan munculnya kebijakan diskriminatif tersebut biasanya dipicu oleh subjektivitas pemimpin daerah yang disampaikan melalui surat keputusan bupati, surat edaran, dan bukan berasal dari kesepakatan bersama masyarakat.
“Kebijakan daerah yang diskriminatif bukannya berkurang, tapi semakin bertambah,” kata Beka di Jakarta, Senin.
“Itu saya kira menjadi fenomena yang harus kita waspadai karena semakin banyak diskriminasinya tetapi kemudian kontrolnya semakin kurang,” lanjut dia.
Salah satu contoh kasus yang ia soroti adalah keputusan Bupati Bantul yang mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Bantul dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Dia menyayangkan keputusan Bupati Suharsono mencabut IMB yang telah diterbitkan tersebut.
Menurut Beka, kebijakan diskriminatif di daerah-daerah akan menjadi salah satu poin pembahasan dalam Festival HAM di Jember pada 19-21 November 2019 mendatang.
Apalagi, pemerintah daerah merupakan pihak ketiga terbanyak yang diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM setelah kepolisian dan korporasi.
Komnas HAM berharap perhelatan Festival HAM bisa memberi perspektif baru bagi pemda yang terlibat untuk menerapkan inovasi-inovasi HAM di wilayah mereka.
Menurut dia, Jember yang terpilih sebagai tuan rumah bisa menjadi role model bagi daerah lain dalam sejumlah perspektif.
Salah satunya dengan sikap Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember yang menolak aktivitas tambang Blok Silo pada akhir 2018 lalu.
Dia melanjutkan, konflik sosial juga jarang terjadi di Jember.
Selain itu, Komnas HAM juga masih menyoroti kasus-kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan infrastruktur misalnya pada pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport di Kulonprogo dan pembangunan tol ruas Batang-Semarang.
“Banyak sekali catatan Komnas HAM bagaimana kemudian pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh pemerintah Jokowi ada pelanggaran HAM-nya,” tutur Beka.