Erric Permana
29 Juli 2019•Update: 30 Juli 2019
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak bisa mengabulkan permintaan tersangka kasus makar Kivlan Zein untuk melakukan penangguhan penahanan.
Ryamizard menilai permintaan Kivlan sudah masuk dalam ranah hukum dan juga politik.
Jika permintaan tersebut dikabulkan dirinya, maka akan melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan tetapi masalah hukum dan politik saya tidak punya kemampuan ke sana," ujar Ryamizard.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar.
Kivlan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim yang terbit 7 Mei 2019 lalu dengan pelapor Jalaludin.
Terkait penahanannya, Kivlan melalui kuasa hukumnya sempat mengirimkan surat kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam Wiranto dan juga Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Dalam isi surat itu dia meminta agar penahanan atas dirinya ditangguhkan