Erric Permana
11 November 2019•Update: 11 November 2019
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Presiden Joko Widodo.
Usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penggunaan sistem rekapitulasi elektronik tersebut untuk mencegah banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal akibat kelelahan seperti yang terjadi pada 2019 lalu.
Rencana ini akan dimasukkan melalui revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada.
"Jadi, ini harus diubah di tingkat undang-undang sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu," kata Arief Budiman.
Dia menargetkan revisi undang-undang akan rampung pada 2021 mendatang.
Nantinya selama 1 tahun pada 2021 - 2022, KPU akan melakukan sosialisasi undang-undang pemilu dan pilkada yang merupakan hasil revisi.
"Kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," tambah dia.