Erric Permana
27 Oktober 2017•Update: 28 Oktober 2017
Erric Permana
JAKARTA
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan ledakan pabrik di Kosambi, Tangerang, merupakan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan organisasinya pada Jumat pagi tidak ditemukan adanya alat yang memadai untuk keselamatan pekerja.
Padahal kata dia, perusahaan tersebut penuh dengan bahan- bahan berbahaya.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawas ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal melalui keterangan pers yang diterima Anadolu Agency, Jumat.
Dia menilai Kementerian Tenaga Kerja harus bertanggung jawab terkait kejadian itu. Sebab, selama ini pemerintah tidak melakukan pengawasan.
"Kepala Disnakertrans dan Menteri Ketenagakerjaan harus dicopot dari jabatannya," tegas Said Iqbal.
Tidak hanya melanggar UU Keselamatan kerja, diduga perusahaan itu juga tidak memperhatikan status hubungan kerja dan membayar murah para pegawainya.
Bahkan perusahaan ini juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tambah dia.
Said Iqbal mengancam akan membawa kasus ini ke dalam sidang tahunan organisasi buruh internasional milik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni ILO.
“Pada pada tahun ini ILO Governing Body sedang melakukan sidang yang salah satunya membahas tentang K3,” kata Said Iqbal.
KSPI juga meminta pemerintah melakukan kampanye K3 secara nasional dan meluas serta memperkuat pengawas ketenagakerjaan.
“Pengawas Ketenagakerjaan sebaiknya tidak lagi di provinsi, tetapi diambil alih di pusat," pungkas Said.
Pengawasan dengan cara membentuk Komite Nasional Pengawasan Perburuhan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini dipastikan sesuai dengan aturan yang ada dalam konvensi ILO.