Adelline Tri Putri Marcelline
05 Juli 2021•Update: 06 Juli 2021
JAKARTA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengecam lonjakan harga obat terapi Covid-19 di tengah tingginya kasus positif yang terjadi beberapa pekan terakhir.
“Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin.
Oleh karena itu, dia memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN Indofarma dan Kimia Farma agar memastikan ketersediaan obat-obatan termasuk ivermectin yang saat ini sedang dalam uji coba klinis dengan harga terjangkau masyarakat.
“Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM,” ujar dia.
Dia juga meminta agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkannya tanpa disertai resep dokter.
Erick memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN, agar tidak terjadi praktik penimbunan stok sehingga mengakibatkan harga obat melonjak.
“Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran,” ujar Erick.
Dia juga mewajibkan Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan menindak tegas setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 agar tidak merugikan masyarakat.
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Budi merinci HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HETnya Rp22.500 dan Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000.
Kemudian harga obat jenis Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.
Berikutnya pemerintah menetapkan harga Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900, harga Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500, dan Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600.
Harga obat lainnya yakni Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi.