Hayati Nupus
01 Juli 2019•Update: 01 Juli 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Indonesia mengungkapkan sistem zonasi pendidikan merupakan kebijakan ideal namun perlu perbaikan dalam implementasi.
Anggota Ombudsman Indonesia Ahmad Suadi mengatakan salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah penyediaan data secara daring yang dapat diakses semua orang.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lanjut Suadi, perlu memetakan sebaran sekolah negeri dan swasta, juga anak-anak usia sekolah yang ada di sekitarnya.
“Kalau itu dilakukan dengan data daring, orang tua tak perlu sampai menginap di sekolah, mereka datang ke sekolah hanya untuk verifikasi data,” kata Suadi, Senin, di Jakarta.
Suadi juga menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah dengan masyarakat, juga pemerintah.
Selama ini, lanjut Suadi, sekolah lebih tampak sebagai bos di masyarakat dan meminta warga untuk datang jika butuh.
“Perlu ada kerja sama dan pendekatan yang lebih baik, kalau ada antrian panjang, harus segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut,” kata Suadi.
Sosialisasi program sistem zonasi oleh pemerintah amat penting, ujar Suadi, agar masyarakat tak salah paham.
Suadi menerangkan jika sejak merdeka, pendidikan di Indonesia dikelola secara sentralistis.
Sejak itu, imbuh Saudi, muncul kastanisasi dan mentalitas buruk masyarakat terkait favoritisme sekolah.
Sistem zonasi, Saudi berpendapat, memaksa pemerintah untuk memeratakan fasilitas pendidikan dan pada akhirnya menghapus kastanisasi sekolah.
“Dulu siswa rebutan kursi sekolah favorit, dengan sistem zonasi harusnya itu tak ada lagi,” kata Suadi.