Pizaro Gozali Idrus
27 Oktober 2020•Update: 28 Oktober 2020
JAKARTA
Anggota DPR dan ormas Islam mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron terhadap Islam dan Umat Muslim yang dinilai melancarkan ujaran kebencian.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera mengatakan ucapan Macron merupakan bentuk Islamofobia dan merusak keharmonisan kerukunan umat beragama di dunia.
“Indonesia menolak pernyataan Macron yang menghubungkan Islam dengan separatisme dan mengolok-olok Nabi Muhammad SAW. Saya mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk mengecam Presiden Marcon melalui pernyataannya yang berbau rasis,” kata Mardani dalam pernyataannya kepada Anadolu Agency pada Selasa.
Mardani juga menolak ucapan Macron yang menyebut Islam sebagai sumber segala aksi terorisme yang ada di dunia.
“Prancis sebagai negara yang sekuler seharusnya menghormati kebebasan beragama. Tidak pantas Islamophobia dilancarkan pemimpin negeri itu,” ucap dia.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menyampaikan Presiden Prancis Emmanuel Macron harus belajar toleransi beragama terutama belajar tentang Islam.
MUI juga menilai tindakan dan kebijakan yang telah diambil Presiden Prancis membuat Islamophobia tumbuh subur.
"Macron secara tidak langsung telah mendukung gerakan Islamofobia," ujar Muhyiddin dalam pernyataannya.
Sementara itu, ormas Islam Hidayatullah menilai ucapan Macron yang menyudutkan Islam sangat tidak produktif untuk dialog antar peradaban.
Ketua Bidang Luar Negeri Hidayatullah Dzikrullah Pramudya menyampaikan Macron seharusnya melakukan diplomasi dan dialog beradab antar budaya agar dapat menyelesaikan banyak masalah dengan baik.
Dzikrullah mengatakan Prancis juga menerapkan standar ganda atas kecaman yang dilakukan Turki kepada mereka.
Saat Presiden Erdogan mengatakan Macron perlu melakukan pemeriksaan mental, pemerintah Prancis merasa tidak senang dan menarik duta besar mereka dari Ankara.
“Hal itu bertentangan dengan apa yang mereka katakan bahwa mengkritik Nabi Muhammad adalah kebebasan berekspresi atau berbicara. Oleh karena itu kami setuju orang seperti ini harus menjalani perawatan mental yang intensif,” ucap Dzikrullah kepada Anadolu Agency.
Sementara itu, Muhammadiyah, ormas Islam terbesar di Indonesia, juga mengkritik pernyataan-pernyataan Islamofobia yang dilancar pemerintah Prancis.
“Elit politik pemerintah Prancis tidak selayaknya memberikan pernyataan-pernyataan yang mengganggu perdamaian di antara warga negara. Sementara tokoh-tokoh Muslim harus memperkuat pernyataan-pernyataan hidup damai di manapun negeri dipijak,” ujar Wahid Ridwan, Sekretaris Lembaga Hubungan dan Kerja sama Internasional Muhammadiyah kepada Anadolu Agency.
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), organisasi Islam yang didirikan mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir, menyesalkan tindakan Perancis yang melakukan standar ganda soal penistaan agama.
Ketua Bidang Pusat Kajian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Teten Romli Qomaruddin menyampaikan di satu sisi Perancis sangat menjunjung tinggi UU penistaan agama.
Namun, kata dia, hal itu tidak diterapkan kepada Islam, melainkan hanya untuk Yahudi dan Nasrani.
“Seharusnya kita mampu menyelaraskan dua budaya yang berbeda yakni Islam dan Barat,” kata Teten kepada Anadolu Agency.
Seruan boikot
Persatuan Islam, salah satu ormas Islam tertua di Indonesia, menyerukan agar umat Islam melakukan boikot produk Prancis sebagai bentuk solidaritas sebagaimana telah dilakukan elemen Muslim di negara-negara lain.
“Ini langkah yang baik untuk diikuti oleh Indonesia sebagai tekanan keras terhadap pernyataan Macron yang rasis,” ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Islam Jeje Zaenuddin kepada Anadolu Agency.
Jeje mengatakan Indonesia selama ini menjadi pasar yang besar bagi produk-produk Eropa, oleh karena itu kebijakan boikot bisa menjadi terapi kejut bagi Prancis.
“Agar negara mana pun kapok melakukan diskriminasi kepada umat Islam,” kata dia.
Awal bulan ini, Presiden Prancis Emmanuel Macron menggambarkan Islam sebagai agama "dalam krisis" dan mengumumkan rencana membuat undang-undang yang lebih keras untuk menangani apa yang disebutnya "separatisme Islam" di Prancis.
Selama beberapa hari terakhir, Prancis juga membiarkan pemasangan karikatur dan gambar yang menghina Nabi Muhammad di beberapa bangunan di negara itu.