Erric Permana
01 Oktober 2019•Update: 02 Oktober 2019
JAKARTA
Partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo menginginkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pilihan terakhir.
Sekjen PPP Asrul Sani salah satu partai pendukung mengatakan Presiden Joko Widodo masih memiliki pilihan lain untuk mengubah UU KPK.
Pilihan tersebut di antaranya melalui legislatif review atau pembahasan kembali aturan perundang-undangan antara pemerintah dengan DPR di parlemen, serta uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Asrul Sani telah membahas hal tersebut bersama Presiden Joko Widodo dan partai pendukung lainnya di Istana Bogor, Jawa Barat pada Senin malam meski bukan merupakan isu utama dalam pertemuan itu.
Asrul Sani mengingatkan kepada Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- bahwa suara partai politik pendukung merupakan 60 persen dari jumlah pemilih Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Maka dapat diartikan klaim Asrul Sani, bahwa partai politik lebih mempresentasikan masyarakat Indonesia.
"Berarti 100 jutaan [pemilih di pemilu] itu signifikan tidak mungkin rakyat akan mempercayakan parpol yang ada di parlemen kalau semua dianggap mengkhianati amanah aspirasi rakyat," kata Asrul Sani di gedung DPR RI pada Selasa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.
Pertimbangan ini dilakukan setelah Jokowi melakukan pertemuan dengan puluhan tokoh hukum, politik dan budaya di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
UU KPK yang baru memiliki banyak kontroversi sehingga menimbulkan penolakan.
Gabungan mahasiswa dan pelajar masih menggelar aksi demonstrasi menolak UU itu.