Shenny Fierdha Chumaira
07 Mei 2018•Update: 08 Mei 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan memperkuat sistem pendataan terintegrasi bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendata warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut.
Meski Kemenlu sudah memberlakukan sistem pendataan terintegrasi, namun sistem tersebut dinilai masih lemah karena tidak ada sistem verifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) kembali pulang ke Indonesia atau pindah ke negara lain.
"Nanti kita akan memberikan banyak kemudahan untuk WNI yang berada di Arab Saudi untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran tidak hanya sekedar untuk kepentingan mereka selama berada di Arab Saudi saja tapi lebih dari itu," ujar Kepala Subdirektorat Kawasan II Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Arif Hidayat saat ditemui di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa data yang diberikan oleh WNI saat pendaftaran tidak hanya digunakan untuk membantu pendataan di Arab Saudi saja sebab ketika mereka kembali ke Indonesia, data akan digunakan untuk membantu proses administrasi kependudukan hingga asuransi.
Guna memperlancar proses pendataan, pemerintah akan berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi.
Selain itu, mengingat banyaknya WNI yang bekerja di Arab Saudi yang terlilit kasus hukum, Arif mengatakan perlu adanya sosialisasi informasi kepada para WNI mengenai sistem hukum Arab Saudi.
Arif mengaku optimis bahwa dengan pendataan terintegrasi yang lebih baik dan dengan sosialisasi informasi tersebut, maka jumlah WNI yang terlibat kasus hukum bisa ditekan.
Sementara itu, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi menyatakan dukungannya dengan sistem yang dibuat Indonesia.
"Pemerintah Arab Saudi sangat terbuka untuk perwakilan negara asing yang ingin melakukan maupun memperbaharui data warga negaranya yang berada di Arab Saudi. Kami sangat mendukung," kata Osama.