Hayati Nupus
08 Mei 2018•Update: 08 Mei 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Ini kemenangan bangsa Indonesia,” ujar Staf Ahli SDM dan Iptek Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wawan Kustiawan, dalam diskusi Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI, Selasa, di Jakarta.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian menjadi UU, kata Wawan, merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga keutuhan bangsa dari ancaman toleransi.
Ormas, ujar Wawan, memiliki tugas mulia yaitu berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu ormas tidak dibenarkan berafiliasi dengan politik tertentu.
“Maka ketika ada Ormas tertentu yang ingin mengubah falsafah pancasila, ini menjadi konsern pemerintah untuk segera menindak,” kata Wawan.
Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta mengatakan bahwa penolakan PTUN atas gugatan HTI membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum HTI sudah sah, sekaligus memenuhi tiga syarat.
Tiga syarat itu, ungkap Wayan, yaitu dibuat oleh pejabat berwenang, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan substansi masalah sesuai dengan obyek sengketa.
“Dengan kata lain, SK pencabutan yang dikeluarkan Menkumham sudah tepat, bahkan dalam keadaan mendesak, kalau tidak segera diatasi akan menimbulkan masalah,” ujar Wayan.
Lagipula, kata Wayan, pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa HTI melanggar undang-undang. Di antaranya video kegiatan HTI di Gelora Bung Karno 2013 dengan peserta utusan berbagai negara yang menyebutkan soal upaya menghancurkan sekat negara dan kebangsaan.
Selain itu, pihaknya juga memiliki 134 bukti tertulis dan 377 bukti kegiatan HTI yang mensosialisasikan khilafah dan rencana akan mengganti pancasila sepanjang 2016-2017.
“Jika dokumentasi itu ada sejak awal HTI berdiri di Indonesia, pada 1983, maka akan ada ribuan bukti kegiatan sejenis,” kata Wayan.