03 Agustus 2017•Update: 03 Agustus 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait pembinaan mantan anggota/pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, SKB 3 menteri yang akan ditandatangani ole Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Menkopolhukam masih dirumuskan di kementeriannya.
“Intinya adalah SKB menteri itu pasca pencabutan status hukum HTI tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyrakat, artinya apa, artinya kita sesuaikan SKB itu dengan kondisi sesaat sebelum dan setelah dibubarkan,” ujar Wiranto di kantornya.
SKB tersebut nantinya berisi mengenai perlindungan dan pembinaan bagi mantan anggota/pengurus HTI agar tidak lagi memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Secara hukum kita lindungi dan kedua dilakukan suatu himbauan kepada ex anggota pengurus simpatisan HTI untuk kembali kepada format NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan mereka agar tidak lagi menyebarkan sesuatu yang betul-betul kita anggap pertentangan dengan NKRI,” tambahnya.
Mantan anggota ataupun pengurus HTI juga nantinya akan dilarang memberikan dakwah berisikan hal yang bertentangan dengan ideologi negara yang diatur dalam SKB tersebut.
“Jika mau berdakwah silahkan, bisa berdakwah tapi menghindari itu (radikalisme). Dakwah keagamaan yang santun boleh dan sesuai aturan yang ditetapkan,” jelasnya.
Wiranto memastikan SKB ini tidak bertujuan untuk membuat masyarakat resah dan gaduh. SKB ini ditujukan agar tidak ada perpecahan di antara masyarakat.
“SKB ini bukan meresahkan, kemudian membuat gaduh, tapi mendinginkan suasana, menentramkan membuat rakyat tidak gelisah tapi ada satu sikap yang sama dan jelas,” tutupnya.