Erric Permana
28 Juni 2019•Update: 28 Juni 2019
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mengapresiasi sikap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menghotmati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga mengapresiasi aksi demonstrasi di sekitar MK berjalan baik.
Usai putusan MK, Wiranto pun mengajak agar masyarakat Indonesia untuk bersatu kembali dan tidak lagi berkubu seperti yang terjadi pada pemilu lalu seperti yang disampaikan Calon Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada lagi kubu-kubuan dan kita bersatu kembali sebagai bangsa," ujar Wiranto di kantornya pada Jumat.
Menurut Wiranto, saat ini persaingan di dalam negeri sudah selesai dan saatnya Bangsa Indonesia untuk melanjutkan persaingan antar negara.
"Persaingan itu, kalau dalam negeri itu hanya bersifat temporary karena ada pemilu tapi setelah itu kita harus sadar bahwa persaingan ada di luar sana," jelas dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan kubu calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin paling lambat tiga hari kemudian.
Berdasarkan putusan MK, Prabowo-Sandi tidak dapat membuktikan dalil gugatan mereka bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif oleh Jokowi-Amin.
Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi pilpres dengan perolehan 52 persen atau 68,65 juta suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya memeroleh 63,57 juta suara.
Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Amin memeroleh 85,6 juta suara sementara Prabowo-Sandiaga memeroleh 68,65 juta suara.
MK justru menganggap klaim kemenangan Prabowo-Sandi tidak dapat dibuktikan.
Prabowo-Sandi mendalilkan telah terjadi penambahan suara Jokowi-Amin pada perolehan suara versi KPU.
Namun, Prabowo-Sandi tidak dapat melampirkan bukti rekapitulasi suara yang lengkap di 34 provinsi.
Putusan ini juga berarti bahwa MK mengesahkan keputusan KPU yang menetapkan perolehan suara Jokowi-Amin sebesar 55,5 persen, sedangkan Prabowo-Sandi sebesar 44,5 persen.