Erric Permana
21 Juli 2020•Update: 21 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah memastikan bakal menindak secara pidana aparat penegak hukum yang terlibat dalam kaburnya buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta institusi terkait segera melakukan langkah strategis untuk mengusut aparat yang terlibat.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus DJoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud, melalui keterangan resminya, pada Senin malam.
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Dia berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.
“Kalau ada yang terlibat, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan, lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin," tambah Mahfud.
Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 setelah dinyatakan bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dan membuat KTP elektronik di Kantor Lurah Grogol Selatan.
Dia kemudian mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra berhasil meninggalkan Indonesia kembali karena bantuan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo yang menerbitkan surat jalan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencopot dan menahan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo
Prasetyo yang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan itu tanpa izin pimpinan.
Surat jalan itu digunakan Djoko Tjandra pergi dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi, meski dirinya berstatus sebagai buronan.