Devina Halim
11 Mei 2021•Update: 11 Mei 2021
JAKARTA
Pemerintah Indonesia melarang fasilitas umum, seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan, di kabupaten/kota dalam zona merah dan oranye beroperasi selama larangan mudik yaitu 6-17 Mei 2021.
Sementara, tempat wisata di daerah dengan zona kuning dan hijau dibatasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin.
“Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Covid-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Per 9 Mei 2021, data Satgas menunjukkan terdapat 12 kabupaten/kota di zona merah, di antaranya Kota Palembang, Kota Pekanbaru, hingga Sumba Timur.
Kemudian, terdapat 324 kabupaten/kota di zona oranye yang tersebar di provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
Wiku meminta kepada pengelola tempat pariwisata di zona kuning dan hijau agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah untuk memastikan pengunjung menerapkan protokol kesehatan.
Satgas berharap aturan tersebut dapat menekan penularan Covid-19 mengingat masyarakat cenderung mengunjungi tempat umum bersama kerabat selama libur Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan kembali melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini selama 6-17 Mei 2021.
Polisi melakukan penjagaan pada 381 titik lokasi untuk mencegah pemudik melintas.
Meski telah ada larangan mudik, masih ada masyarakat yang nekat mudik.
Pemerintah menyatakan 4.123 pemudik Lebaran tahun ini diketahui positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan tes usap dalam Operasi Ketupat.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tes usap dilakukan pada 6.742 orang pemudik secara acak.
Dari 4.123 orang positif, 1.686 orang di antaranya melakukan isolasi mandiri dan 75 orang lainnya dalam perawatan.