Hayati Nupus
05 Agustus 2019•Update: 06 Agustus 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah mengembalikan kelulusan dan mengangkat drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Romi adalah penyandang disabilitas dengan nilai terbaik yang kelulusannya pada tahun lalu dibatalkan karena memiliki tubuh tak sempurna.
“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat, kami sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin.
Jaleswari mengatakan seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Kasus Romi, lanjut Jaleswari, terjadi karena pemerintah daerah setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat untuk menjadi CPNS.
“Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” jelas Jaleswari.
Jaleswari juga meminta agar kasus serupa tak terulang di daerah lain.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat yang sama mengusulkan agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendetailkan makna sehat jasmani dan rohani dalam aturan CPNS itu.
“Agar tak ada lagi salah tafsir,” kata dia.
Sedang Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menuturkan saat penerimaan CPNS 2018 itu, ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas dan baru terisi dua.
Saat ini, lanjut Muzni, pihaknya tengah mengurus proses pengembalian hak Romi.
“Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat,” ujar Muzni.