Hayati Nupus
20 Februari 2019•Update: 21 Februari 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus koruptor setidaknya melanggar tiga peraturan negara.
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan peraturan tersebut yaitu UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pemecatan PNS yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan.
“Lalainya PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] dengan membiarkan PNS korup menerima gaji berarti ada pembiaran terjadinya kerugian negara,” ujar Wana, Rabu, di Jakarta.
Wana mengatakan meski status korupsi telah divoniskan, pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memblokir rekening PNS.
Wewenang pemblokiran rekening PNS itu, lanjut Wana, dimiliki oleh BKN, sesuai dengan laporan PPK tiap lembaga, baik tingkat pusat maupun daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.357 PNS yang divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti korupsi per 17 September 2018.
Rinciannya, 98 PNS bekerja di kementerian dan 2.259 lainnya di provinsi, kabupaten dan kota.
Sayangnya, lanjut Wana, hingga akhir Januari 2019, masih ada 1.466 PNS yang belum diberhentikan.
ICW telah meminta data rinci PNS koruptor dan besaran gaji yang mereka peroleh setiap bulan kepada BKN, namun hanya beroleh data jumlah pegawai terkait secara umum.
Berdasarkan estimasi ICW, dengan gaji pokok Rp3,5 juta, artinya negara harus mengalokasikan anggaran minimal Rp5,131 miliar setiap bulan atau Rp61,6 miliar dalam setahun untuk PNS korup.