Adelline Tri Putri Marcelline
08 Maret 2021•Update: 08 Maret 2021
JAKARTA
Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk melindungi kelompok paling rentan kejahatan tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kejahatan yang paling serius.
“Karena anak dan perempuan adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi namun justru jadi objek kejahatan,” ujar Edward dalam diskusi virtual, Senin.
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun lalu ada 299.911 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan.
Jumlah kasus ini menurun dibanding 2019, namun bukan berarti kekerasan menurun namun karena kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus kekerasan yang belum maksimal.
“Ironinya hanya ada sedikit kasus yang dapat dilakukan penegakan hukum,” kata Edward.
Sedikitnya terdapat tiga faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum terkait kekerasan seksual terhadap perempuan, ujar Edward.
Pertama adalah korban kekerasan seksual yang kerap disalahkan.
Kedua, masih ditemukan korban-korban kekerasan seksual yang sulit memproses kasusnya karena pandangan kontribusi korban.
“Sehingga (korban) diarahkan untuk tidak meneruskan perkaranya ke pengadilan,” kata Edward.
Ketiga, kondisi korban yang sangat rentan untuk dijadikan tersangka.
Dalam hal ini, Edward mencontohkan kasus Baiq Nuril yang terjadi beberapa waktu lalu.
Maka untuk menanggulangi kekerasan seksual di masa mendatang, Edward menegaskan, negara harus melakukan intervensi dengan segera mensahkan RUU PKS yang berorientasi pada korban.
Tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi juga harus ada pendampingan kepada korban secara psikologis.
Namun Edward mengatakan ada kekhawatiran dari penegak hukum khususnya dari kepolisian dan kejaksaan RUU PKS tumpang tindih dengan RUU KUHP.
Sehingga tindak pidana dalam RUU PKS harus diatur secara rinci.
“Ini ada beberapa hal. Pertama banyak sekali modus operandi kekerasan seksual yang berkembang sehingga celah hukum selalu dicari oleh para pelaku,”
“Kemungkinan RUU PKS dimasukkan dalam Prolegnas perubahan yang terjadi di Juni atau Juli 2021,” jelas Edward.
RUU PKS diusulkan oleh Komnas Perempuan pada 2012, karena banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
RUU ini dipermasalahkan sebagian anggota DPR karena dianggap menggunakan perspektif liberal sehingga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya ketimuran.
Di antaranya adalah pemuatan marital rape sebagai kekerasan dan perlindungan terhadap orientasi seksual minoritas.