Erric Permana
02 Juli 2020•Update: 02 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan Joko S Tjandra yang disebut-sebut berada di Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah menyampaikan permintaan itu kepada Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi Joko S Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berkeliaran di Indonesia.
"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya meski tengah mengajukan Peninjauan Kembali," kata Menteri Mahfud pada Kamis melalui keterangan resmi.
Menurut undang-undang, terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan, ujar Menteri Mahfud.
Menurut Menteri Mahfud, jika tidak hadir maka Peninjauan Kembali tidak bisa diajukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan jaksa menangkapnya serta segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht."
Mahfud menyebut tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang tengah mengajukan PK.
Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.