Erric Permana
09 September 2019•Update: 10 September 2019
JAKARTA
Pemerintah menegaskan akan kembali mempelajari draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menerima draf tersebut untuk dipelajari menyusul keprihatinan Presiden Joko Widodo atas revisi UU KPK tersebut.
"Pokoknya ada concern ini harus dipelajari," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Meski demikian, Yasonna mengisyaratkan setuju salah satu pasal dalam revisi UU itu mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Kita lihat saja dulu, semua institusi kan harus ada check and balances, itu aja," tambah dia.
Pada pekan lalu, Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, menyetujui usulan untuk UU KPK sebagai hak inisiatif DPR RI.
Persetujuan ini diamini oleh fraksi partai pendukung pemerintah dan partai di luar pemerintahan seperti PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.
Pengesahan ini mendapatkan kritik keras karena dinilai akan mengebiri KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia karena sejumlah pasal baru yang dianggap membuat kerja KPK lamban.
Berdasarkan draf RUU KPK yang diterima Anadolu Agency, sejumlah poin-poin yang dinilai melemahkan di antaranya dibentuknya Dewan Pengawas KPK, menjadikan pegawai KPK sebagai PNS, serta mewajibkan pimpinan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
"Dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis sebagaimana ayat 2 paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan," bunyi salah satu pasal dalam RUU KPK tersebut.
Pasal lain yang dinilai melemahkan ialah KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan jika kasus tersebut tidak selesai dalam waktu 1 tahun.