Erric Permana
21 Juli 2020•Update: 21 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah Indonesia tidak lagi mengumumkan secara harian perkembangan kasus Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak diumumkannya perkembangan kasus secara harian karena adanya perubahan organisasi melalui Perpres No 82 Tahun 2020 dan penunjukan juru bicara pemerintah.
"Terjadi perubahan pengumuman kasus harian yang sbelumnya disampaikan Dirjen P2P Achmad Yurianto, selanjutnya untuk update kasus harian bisa langsung lihat di www.Covid19.go.id," kata Wiku di Kantor Presiden
Sebelumnya, sejak merebaknya Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo saat itu membentuk Gugus Tugas Covid-19.
Presiden saat itu juga menunjuk Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto sebagai juru bicara Gugus Tugas Covid-19.
Dalam tugasnya, Achmad Yurianto menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari pada pukul 15.30 WIB.
Kemarin, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Dalam beleid baru itu, Presiden membentuk Komite Kebijakan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.
Presiden juga mengganti nama Gugus Tugas Covid-19 menjadi Satuan Tugas Covid-19 dan membentuk tim baru yakni Satuan Tugas Pengendalian Ekonomi.