Nicky Aulia Widadio
28 Juni 2019•Update: 01 Juli 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri menahan mantan Direktur PT PLN Nur Pamudji sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan high speed diesel (HSD) atau solar.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp188,75 miliar dari proyek pengadaan PT PLN pada 2010 lalu.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto mengatakan Nur Pamudji ditahan sejak Rabu, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Djoko, Nur Pamuji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia.
Nur Pamudji pernah mengadakan pertemuan dengan Presiden PT TPPI Honggo Wendratno sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar PT PLN dari PT TPPI.
“Tersangka NP memerintahkan supaya memenangkan PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PLN tahun 2010,” jelas Djoko di Jakarta pada Jumat.
Proyek itu kemudian dimenangkan oleh Tuban Konsorsium, dimana PT TPPI sebagai pemimpinnya.
Kedua pihak kemudian menandatangani kontrak pengadaan solar untuk kurun waktu empat tahun, yakni sejak 10 Desember 2010 sampai 10 Desember 2014.
Menurut Djoko, Tuban Konsorsium saat itu tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Di tengah jalan, PT TPPI kemudian tidak mampu memasok solar untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai yang tertuang pada kontrak.
"Atas kegagalan pasokan tersebut PT PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mengakibatkan PT PLN mengalami kerugian," jelas Djoko.
Angka kerugian negara sebesar Rp188,75 miliar diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2 Februari 2018.
Polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp 173 miliar sebagai barang bukti dari kasus ini.
Polisi menjerat NP karena telah melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.