Nicky Aulia Widadio
27 Agustus 2020•Update: 27 Agustus 2020
JAKARTA
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing di Lamandau, Kalimantan Tengah pada Rabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rachmawan mengatakan Effendi diduga terkait dengan pencurian dan pembakaran pos pantau milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML).
Video penangkapan Effendi viral di media sosial dan menunjukkan bahwa dia ditangkap oleh sejumlah polisi bersenjata lengkap.
Menurut Hendra, penangkapan Effendi merupakan hasil perkembangan penyidikan terhadap empat orang anggota masyarakat adat yang lebih dulu ditangkap.“Dari hasil pemeriksaan, orang yang menyuruh keempat orang tersebut melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing,” kata Hendra melalui keterangan tertulis, Kamis.
Menurut kronologi versi polisi, empat orang anggota masyarakat adat Laman Kinipan bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar mendatangi karyawan PT SML yang sedang beristirahat setelah memotong kayu menggunakan chain saw pada 23 Juni 2020.
Keempat orang itu kemudian datang membawa mandau yang diikat di bagian pinggang, menggunakan ikat kepala merah sebagai penanda bersiap untuk perang.
Riswan kemudian mengambil chain saw milik PT SML tersebut.
Hendra mengatakan pengusutan kasus ini berawal dari tiga laporan PT SML dan dia mengklaim polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menangkap Effendi.
“Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional menanggapi laporan polisi tersebut dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan,” kata Hendra.
Dia melanjutkan, pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan untuk memberi ruang jawab atas laporan ini.
Pertahankan tanah adat
Kecaman terhadap penangkapan masyarakat adat Laman Kinipan datang dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Menurut KNPA, masyarakat adat berusaha mempertahankan wilayah adat, pemukiman, dan tanah pertanian mereka yang “dirampas” oleh PT SML pada 2018 untuk membuka kebun sawit.
PT SML mengklaim telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 19 Maret 2015 dan hak guna usaha seluas 9.435,2 hektare dari Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertananan Nasional.
“Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan,” ujar KNPA melalui siaran pers.
“PT SML memakai tangan, seragam dan senapan aparat kepolisian demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya,” lanjut KNPA.
KNPA mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan perampasan wilayah adat Laman Kinipan.
Mereka juga meminta Polda Kalimantan Tengah membebaskan anggota masyarakat adat yang ditangkap.
Selain itu, KNPA mendesak KLHK dan Kementerian ATR membatalkan hak guna yang didapat PT SML.