Nicky Aulia Widadio
17 Juni 2019•Update: 18 Juni 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku yang diduga membuat narasi hoaks terkait Pemilu 2019, bahwa server KPU telah didesain untuk memenangkan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Polisi menangkap tersangka berinisial WN di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa pekan lalu.
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan WN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Polisi telah lebih dulu menangkap RD dan EW yang berperan sebagai buzzer.
"Dari hasil dalam pengejarannya yang cukup lama, hampir dua bulan lebih atas nama WN ini berpindah-pindah, mobilisasinya cukup tinggi," kata Dedi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Menurut Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Rickynaldo, WN adalah sosok yang menyampaikan narasi terkait hoaks server KPU itu.
WN menyampaikan narasi itu di kediaman mantan Bupati Serang pada 27 Maret 2019 ketika tengah berlangsung rapat rutin koordinasi tim relawan dari salah satu pasangan calon di wilayah Banten.
Rapat itu dihadiri oleh para koordinator relawan di wilayah tersebut.
"Saat itu tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten tersebut untuk memberikan paparan terkait bocornya server KPU dan disetting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon," tutur Rickynaldo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WN mengakui telah menyampaikan narasi tersebut tanpa didukung bukti.
WN meneruskan narasi itu hanya berdasar pada informasi yang dia dapat dari media sosial.
WN terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena telah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komisioner KPU Viryan Aziz berharap pelaku penyebar hoaks diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia membantah isu hoaks tersebut dan menyatakan KPU tidak memiliki server di Singapura.
Selain itu, rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 dilakukan secara manual dan berjenjang.
“Mengenai data 57 persen, itu tidak benar, tidak benar KPU melakukan seperti itu, apapun hasil situng itu adalah suara masyarakat dan kemudian dicatat melalui model C1 dan direkap,” jelas Viryan.