Megiza Asmail
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia menilai pencegahan sebaran berita palsu atau hoaks dapat dilakukan dengan penegakan hukum terhadap warga atau masyarakat yang membuat serta menyebarkan hoaks itu sendiri.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Arwani Faishal, menyebut lembaganya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum berani menindak pelaku dan penyebar berita hoaks terkait isu politik.
“Dalam rekomendasi MUI, pemerintah dan aparat penegak hukum harus sigap menindak mereka yang bersalah. Pencegahannya harus dengan supremasi hukum,” ujar Faishal kepada Anadolu Agency usai Seminar Bahaya Berita Hoaks dalam Politik yang diadakan Partai PPP di DPR, Jakarta, Rabu.
Faishal berujar, tindakan hukum kepada penyebar dan pembuat hoaks dapat membuat jera para pelaku.
“Mungkin mereka enggak takut neraka, tapi dia [pelaku] pasti takut penjara. Karena dia belum lihat neraka sehingga enggak takut neraka. Tapi penjara kan bisa dia lihat,” tutur Faishal.
Lebih lanjut, Faishal mengingatkan penyebaran berita hoaks dapat merusak keutuhan negara. Hal itu, kata dia, dapat terjadi jika pro-kontra dalam politik kian memanas akibat tindakan penyebaran hoaks.
“Dampak besarnya itu di masyarakat. Masyarakat nanti akan sama-sama memanas dan menjadi pro-kontra. Kalau sudah pro-kontra antar kelompok dan kelompok, nah ini menyangkut keutuhan negara,” tukas dia.
Tak hanya terhadap pelaku pembuat hoaks ataupun si penyebar, MUI menilai, hoaks juga berbahaya kepada warga yang menerima berita palsu itu terlebih yang menyangkut masalah politik.
“Kalau soal politik, itu cepat memanas dan cepat membesar, yang seperti itu harus dihindari,” imbuh dia.
Karenanya, MUI mengimbau kepada masyarakat dan juga politisi untuk menghindari kebohongan dan bicara apa adanya. Faishal berujar, warga pun tidak tergoda untuk membuat berita yang mengada-ada.
“Jangan membesar-besarkan yang kecil, seolah-olah besar luar biasa. Kalau ada gagal sedikit karena faktor yang tidak bisa terhindari, jangan dinilai gagal semuanya. Karena itu juga bagian dari hoaks,” tutur dia.
Secara lengkap, MUI telah memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah hoaks, pertama kepada pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
Kemudian, masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
Pemerintah, menurut MUI, juga perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial, dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat peradaban (mutamaddin).
Selain itu, para ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah masalah yang ditimbulkan.
Masyarakat pun perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemahslahatan umum.
Terakhir, MUI menilai, pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
news_share_descriptionsubscription_contact
