Nicky Aulia Widadio
16 Juli 2020•Update: 16 Juli 2020
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencopot dan menahan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk buron kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Prasetyo yang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan itu tanpa izin pimpinan.
Surat jalan itu digunakan Djoko Tjandra pergi dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi, meski dirinya berstatus sebagai buronan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Brigjen Prasetyo telah melanggar kode etik karena menerbitkan surat tersebut.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Polri mengatakan Prasetyo menerbitkan surat jalan itu atas inisiatifnya sendiri.
Prasetyo juga telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 setelah dinyatakan bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dan membuat KTP elektronik di Kantor Lurah Grogol Selatan.
Dia kemudian mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan bahwa Djoko Tjandra juga sudah tidak masuk daftar red notice Interpol sejak 2014.