Nicky Aulia Widadio
27 Mei 2020•Update: 28 Mei 2020
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang Operasi Ketupat 2020 hingga 7 Juni 2020 untuk mencegah arus balik pemudik ke DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan petugas telah menyiapkan pos pemeriksaan berlapis untuk mencegah masyarakat keluar masuk DKI Jakarta.
Polri, kata dia, hanya akan mengizinkan masyarakat yang mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa SIKM akan diperintahkan memutar balik,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Ahmad, SIKM berlaku untuk setiap orang meski berada di dalam satu kendaraan yang sama.
“Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SIKM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik atau semuanya putar balik,” jelas Ahmad.
Pemudik yang memaksa masuk DKI Jakarta tanpa membawa SIKM akan menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19.
Pemerintah sebelumnya telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19, namun ada sebagian masyarakat yang mudik sebelum larangan berlaku.