Hayati Nupus
09 Mei 2018•Update: 09 Mei 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Sejumlah warga Kompleks Komando Daerah Militer (Kodam) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, berkemas mengangkut barang-barangnya ke atas mobil. Mulai hari ini, mereka harus berpindah dari rumah yang sudah ditempati sejak 1969.
Sudah sejak pukul 05.00 WIB tadi warga bersiaga. Beberapa hari sebelumnya mereka memperoleh kabar akan ada pengerahan ratusan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghadapi warga yang menolak pengosongan rumah hari ini.
Pukul 06.00 WIB sekitar 200-300 warga berunjuk rasa di depan kantor Kodim Jakarta Raya. Mereka berorasi menolak pengosongan dan memblokade jalan dengan membakar ban.
Sempat terjadi kericuhan dan aksi lempar batu, hingga personil TNI menyemprotkan gas air mata dan warga berhamburan membubarkan diri.
“Beberapa warga terkena pukulan pentungan aparat, mereka juga menendang. Kami ini manusia, kok diperlakukan seperti penjahat. Kita ini kan saudara, harusnya bisa duduk bersama mencari solusi,” ujar Santi Yohanes, 50 tahun, salah satu warga, kepada Anadolu Agency, di Kompleks Kodam, Rabu.
Setidaknya, kata Santi, terdapat lima warga terluka akibat bentrokan itu. Salah satunya dibawa ke rumah sakit terdekat.
Santi mengatakan personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menendang dan melompati gerbang rumah warga hingga rusak.
“Pengosongan hari ini pun bahkan tanpa pemberitahuan sama sekali,” kata Santi.
Pengusiran itu, ujar Santi, sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Lalu warga melayangkan gugatan hukum soal kepemilikan lahan sejak Maret 2017.
Mediasi di pengadilan tak memperoleh titik temu. Malahan Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Niet Ontvankelijke Velkraad (NO), atau gugatan tak dapat diterima karena cacat formil.
Asisten Logistik Kodam Jaya Kolonel Tri Hascaryo mengatakan pengosongan ini sudah berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI.
Mereka, kata Tri, tak lagi berhak menempati rumah tersebut, karena aturan menyebutkan bahwa rumah dinas TNI hanya bisa ditempati untuk prajurit aktif, purnawirawan, atau janda TNI.
“Selain tiga kriteria itu mereka tak lagi berhak menempati rumah dinas,” ujar Tri.
Tri juga mengatakan pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan, 17 Maret 2017, 17 April 2017 dan 2 Juni 2017.
“Jika masih ada warga yang menempati, kami bisa mengosongkan kapan saja,” kata Tri.
Kompleks Kodam memiliki luas 3,5 hektare. Dari 320 rumah, 130 di antaranya penghuninya sudah tak berhak lagi menempati.
Hari ini Kodam mengosongkan 10 rumah itu, dengan mengerahkan 23 truk dan 800 personil gabungan TNI/Polri.
“Bertahap, pengosongan rumah lainnya menyusul,” kata Tri.
TNI, kata Tri, sebetulnya memiliki program pengadaan perumahan bagi prajurit untuk mempersiapkan masa pensiun. Program itu lewat mekanisme cicilan dengan autodebit dari gaji masing-masing.
“Sayangnya tak semua prajurit mau mengambil program ini,” ungkap Tri.
Persoalan perumahan dinas ini, ujar Tri, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahunnya.
Tri mengatakan saat ini ada banyak prajurit TNI yang belum memperoleh hak rumah dinas. Mereka harus tinggal jauh, hingga Bogor atau Tangerang.
Setelah pengosongan ini, kata Tri, rumah dinas akan ditempati oleh prajurit aktif.