Erric Permana
21 November 2019•Update: 21 November 2019
JAKARTA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD serta Jaksa Agung St Burhanudin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dan TP4D Kejaksaan.
Menurut Mahfud, tim yang dibentuk untuk mendampingi pemerintah daerah dalam membuat program anti-korupsi, sering disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Ada juga pemerintah daerah yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Ini dirusak oleh yang sedikit, dilakukan oleh oknum bupati maupun jaksa ini sehingga daripada mudharat TP4 ini akan segera dibubarkan," ujar Mahfud usai bertemu Jaksa Agung pada Rabu.
Pembubaran ini, menurut dia, sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan modus lain terkait TP4 yakni pemerintah daerah sering berlindung dari ketidakbenaran dengan mengaku telah berkoordinasi dengan tim kejaksaan dalam merancang proyek.
"Seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih," jelas dia.
Menurut dia, pembubaran ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi jaksa dalam penindakan korupsi.
TP4 dan TP4D dibentuk pada 2015 oleh Jaksa Agung HM Prasetyo yang menjabat pada 2014-2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah mengancam akan mencopot aparat penegak hukum yang sering memeras kepala daerah dan pelaku usaha.
Jokowi mengklaim banyak mendapat laporan mengenai adanya penegak hukum yang memeras pelaku usaha dan juga para pejabat.