Erric Permana
08 April 2020•Update: 08 April 2020
JAKARTA
DPR menunda pemberian fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan untuk anggota DPR yang dilantik pada 1 Oktober 2019.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pemberian fasilitas tersebut ditunda lantaran anggaran yang akan digunakan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Sesuai Perpres No 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan Covid-19 secara nasional," kata Indra melalui pesan singkat pada Rabu.
Indra mengatakan anggaran DPR dipotong sebesar Rp 220 miliar untuk penanganan Covid-19.
Sebelumnya, beredar mengenai surat edaran Sekretariat Jenderal DPR yang akan memberikan fasilitas uang muka sebesar Rp116.650.000 per orang, sebelum dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen. Dana tersebut rencananya akan diterima pada 7 April 2020.