Hayatı Nupus,Errıc Permana
24 Januari 2020•Update: 27 Januari 2020
JAKARTA
Pemerintah masih menunggu hasil tinjauan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyikapi kasus WNI yang menjadi teroris lintas batas atau foreign terrorist fighter (FTF).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sejauh ini ada dua keputusan yang mungkin diambil oleh pemerintah, yaitu memulangkan ke Indonesia, atau mencabut status kewarganegaraan mereka.
“Sekarang Indonesia belum memutuskan, masih menunggu [hasil tinjauan] Suhardi Alius hingga April,” ujar Mahfud, dalam sesi wawancara khusus bersama Anadolu Agency, Jumat, di Jakarta.
Ini seperti dua sisi mata uang. Konstitusi menjamin hak kewarganegaraan seseorang, ujar Mahfud, termasuk WNI pelaku teror lintas batas.
Sementara jika mereka dipulangkan ke Indonesia, imbuh Mahfud, berpotensi membahayakan negara.
Ada juga yang mengusulkan untuk memulangkan anak-anak yang yatim itu, ujar Mahfud, seperti yang dilakukan Australia.
Mahfud mencatat ada sekitar 660 orang WNI yang menjadi teroris lintas batas.
Mereka tersebar di beragam negara, di antaranya Suriah, Turki, Filipina dan Afghanistan.
Sebagian besar mereka adalah perempuan.
Di Suriah misalnya, Mahfud mencontohkan, dari 184 WNI yang menjadi teroris lintas batas jumlah laki-lakinya hanya 33 orang.