Pizaro Gozali İdrus
26 Juni 2019•Update: 26 Juni 2019
Pzaro Gozali
JAKARTA
Singapura membebaskan Syaikhah Izzah Zahrah Al Ansari, wanita pertama yang ditahan karena kasus ekstremisme di bawah Internal Security Act (ISA), lansir Channel News Asia, pada Rabu.
Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan Izzah, 24, dibebaskan dari tahanan dengan pembatasan ketika perintah penahanannya berakhir pada Juni.
Menurut Kementerian, Izzah termasuk di antara empat tahanan ISA Singapura yang telah menunjukkan perilaku yang baik dalam rehabilitasi dan dinilai tidak lagi menimbulkan ancaman keamanan yang memerlukan tindakan preventif.
Izzah, mantan asisten perawat bayi, secara aktif memposting dan berbagi konten pro Daesh secara online, kata Kementerian pada Juni 2017.
Izzah juga berniat bergabung dengan kelompok teroris Daesh dan secara aktif berencana membuat jalan ke Suriah dengan anaknya, kata Kementerian saat itu.
Otoritas Singapura juga mengatakan pada Selasa bahwa seorang warga Singapura berusia 40 tahun telah ditahan pada bulan Januari lalu kaarena hendak bergabung dengan Daesh.
Selain itu seorang pengantar makanan dan teknisi produksi juga telah dikeluarkan dari tahanan dengan pembatasan pada bulan Maret.