Meric Urer, Seyit Kurt
06 Agustus 2026•Update: 06 Agustus 2026
Komisi Kehakiman Majelis Agung Nasional Turkiye (TBMM) akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penguatan Solidaritas Nasional dan Integrasi Sosial pada Jumat.
RUU tersebut disusun sebagai kerangka hukum bagi pelaksanaan inisiatif pemerintah "Turkiye Bebas Teror" dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi.
Ketua Komisi Kehakiman TBMM Cuneyt Yuksel pada Rabu mengatakan komisinya akan menggelar rapat pada 7 Agustus untuk memulai pembahasan RUU tersebut, yang diajukan ke parlemen setelah Komisi Solidaritas Nasional, Persaudaraan, dan Demokrasi menyelesaikan pekerjaannya.
Yuksel menyebut RUU tersebut sebagai salah satu produk legislasi paling penting dalam sejarah parlemen karena bertujuan mengubah keberhasilan di bidang keamanan menjadi perdamaian sosial yang berkelanjutan dalam kerangka negara hukum.
Ia kembali menegaskan bahwa RUU tersebut bukan merupakan bentuk amnesti dan tidak memuat ketentuan yang ditujukan kepada individu tertentu.
Menurut Yuksel, pelaksanaan RUU hanya dapat dilakukan apabila lembaga keamanan memastikan PKK/KCK beserta seluruh afiliasinya telah membubarkan diri dan menyerahkan seluruh persenjataan mereka. Ketentuan itu juga harus dikukuhkan melalui keputusan Dewan Keamanan Nasional yang dipublikasikan dalam Lembaran Negara Resmi.
"Dari Edirne hingga Hakkari, suara yang sama terus terdengar, yaitu biarlah senjata yang dikubur, bukan anak-anak kita. Setiap pasal yang kami susun dan setiap ketentuan yang kami sahkan di parlemen akan menjadi wujud hukum dari harapan bersama itu," kata Yuksel.
RUU tentang Penguatan Solidaritas Nasional dan Integrasi Sosial
RUU tersebut bertujuan mengatur tata cara penundaan penyidikan dan penuntutan yang sedang berjalan, penundaan pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan berbagai langkah hukum lainnya setelah otoritas memastikan PKK/KCK telah mengakhiri seluruh aktivitasnya dan menyerahkan semua senjata serta amunisi yang berada di bawah kendalinya.
RUU tersebut mencakup tindak pidana terkait pendirian atau kepemimpinan PKK/KCK, keanggotaan organisasi, pemberian bantuan secara sadar kepada organisasi, penyebaran propaganda organisasi, tindak pidana yang dilakukan atas nama organisasi, serta tindak pidana pendanaan terorisme yang dilakukan untuk kepentingan organisasi.
Penundaan hanya dapat dilakukan setelah lembaga keamanan memastikan organisasi tersebut telah mengakhiri aktivitasnya dan menyerahkan seluruh persenjataannya, kemudian dikukuhkan melalui keputusan Dewan Keamanan Nasional yang dipublikasikan dalam Lembaran Negara Resmi.
Penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun akan ditunda selama lima tahun. Sementara itu, perkara dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun, penjara seumur hidup, atau penjara seumur hidup yang diperberat akan ditunda selama 10 tahun.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari aktivitas organisasi maupun tindak pidana tertentu yang dilakukan sebelum 1 Juni 2005.