Hayati Nupus
08 Oktober 2017•Update: 09 Oktober 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mencabut moratorium pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.
“Pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),” katanya dalam siaran pers pada Sabtu malam, di Jakarta.
SK Menko Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 yang terbit Kamis lalu itu menyatakan SK Menko Bidang Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 yang terbit 19 April 2016 tak berlaku lagi.
Menteri Luhut mengatakan pengembang Pulau G telah menyelesaikan seluruh syarat administratif dan telah menyelesaikan pembangunan terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLTU Muara Karang, sesuai permintaan PLN.
“Itu permintaan PLN untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang,” kata dia.
Menteri Luhut juga memastikan proyek reklamasi tak akan mengganggu aktivitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE.
Menteri Luhut meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi pembangunan proyek tersebut agar sesuai undang-undang.