Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Agama menyambut baik dimasukkannya pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) dalam Prolegnas DPR tahun 2019.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ahmad Zayadi menilai keberadaan UU tersebut akan memperkuat posisi pesantren dan madrasah diniyah.
Menurut Zayadi, kiprah dan kontribusi madrasah diniyah dan pesantren pada pembangunan bangsa tidak terbantahkan lagi.
Negeri ini, terang Zayadi, berhutang budi kepada pesantren dan madrasah diniyah, utamanya dalam penguatan karakter anak-anak bangsa.
“Regulasi akan memandu dengan baik pada penguatan program-program pengembangan madrasah diniyah sekaligus pendanaannya,” terang Zayadi dalam rilisnya, Sabtu.
Zayadi menilai madrasah diniyah berperan strategis dalam merawat tradisi keagamaan dan membangun patriotisme di tengah-tengah bangsa yang sedang berubah.
Ketua Fraksi PKB Cucum Syamsurijal menegaskan selama ini kondisi pesantren terpinggirkan dari dunia pendidikan karena pemerintah belum memberikan keberpihakan yang tinggi.
“Politik legislasi RUU PPK secara umum menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan," ucap Cucun.
Cucun menerangkan pembahasan RUU PPK secara garis besar berkaitan pada tiga hal.
Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan tiga peran Pesantren yakni lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel dan tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata.
Sebab terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah atau tradisional.
Ketiga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
“Maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan. Sehingga memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global," terang Cucun