Maria Elisa Hospita
21 September 2018•Update: 21 September 2018
Dildar Baykan
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Delapan negara Eropa merilis pernyataan bersama di Dewan Keamanan PBB, mendesak Israel untuk membatalkan rencana penghancuran Khan al-Ahmar, sebuah kampung Badui Palestina di Yerusalem Timur.
Awal bulan ini, Mahkamah Agung Israel memutuskan menentang petisi penduduk Khan al-Ahmar untuk mencegah penggusuran desa, sehingga memungkinkan pihak berwenang untuk merealisasikan penggusuran dalam tujuh hari ke depan.
Pernyataan dari Prancis, Belanda, Polandia, Swedia, Inggris, Belgia, Jerman, dan Italia, menyuarakan oposisi terhadap kebijakan permukiman Israel, termasuk penghancuran komunitas Palestina dan "pemindahan paksa" populasi, yang ilegal di bawah hukum internasional.
Pernyataan itu menekankan bahwa penggusuran akan menimbulkan konsekuensi serius bagi penduduknya, khususnya mengancam kelangsungan hidup solusi dua negara dan merusak prospek perdamaian.
"Kami, sebagai negara-negara anggota Uni Eropa, tak akan berhenti mengupayakan solusi dua negara agar Yerusalem menjadi ibu kota kedua negara di masa mendatang," ujar delapan negara.
Dalam pernyataan itu, delapan negara juga menegaskan akan terus mendukung Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Pada Mei, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan putusan untuk menghancurkan sekolah Khan al-Ahmar dengan 170 siswa didik beserta permukiman yang dihuni 190 warga. Namun pihak berwenang tidak dapat melaksanakan putusan itu karena penduduk setempat bersikeras menolaknya.
Dengan penggusuran 10.000 penduduk Badui Palestina di Yerusalem Timur, Israel berharap dapat memberi jalan untuk unit permukiman baru Yahudi yang menghubungkan kota ke permukiman Maale Adumim.
Jika direalisasikan, rencana itu akan secara efektif membagi Tepi Barat menjadi dua.