Pizaro Gozali İdrus
21 Mei 2019•Update: 22 Mei 2019
Pizaro Gozali
JAKARTA
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengucapkan selamat kepada Joko Widodo atas kemenangannya pada pemilihan presiden 2019 ini.
"Selamat untuk @jokowi kembali terpilih menjadi Presiden Indonesia," tulis Morrison di akun Twitter-nya @ScottMorrisonMP pada Selasa.
Menurut Morrison, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hubungan strategis paling penting bagi Australia.
“Kami berharap dapat memperdalam ikatan antara dua negara di semua aspek bersama," kata dia.
Selain itu, Perdana Menteri India Narendra Modi turut mengucapkan selamat kepada Joko Widodo yang kembali terpilih menjadi Presiden Indonesia untuk kedua kalinya.
Menariknya, Modi mengucapkan selamat menggunakan Bahasa Indonesia.
"Selamat yang sebesar-besarnya kepada @jokowi atas terpilihnya Anda kembali! Sebagai dua negara demokrasi besar, kami bangga atas keberhasilan perayaan demokrasi,” tulis Modi di akun Twitter @narendramodi.
Modi berharap Joko Widodo dan rakyat Indonesia sukses dalam masa kepemimpinan mendatang.
"Saat kita menandai tujuh dekade hubungan diplomatik kita, saya berharap dapat bekerja sama dengan Anda untuk semakin memperdalam Kemitraan Strategis Komprehensif bilateral kita," lanjut Modi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan pada Selasa dini hari, Jokowi-Amin memperoleh 85,6 juta suara sah atau 55,5 persen dari total suara.
Sedangkan pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memeroleh 68,6 juta suara atau 44,5 persen dari total suara.
Jokowi-Amin menang di 21 provinsi antara lain Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, D.I Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatra Utara, Maluku, dan Papua.
Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi antara lain Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih bergantung pada pengajuan sengketa.
KPU akan menunggu pengajuan sengketa melalui Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari hingga 24 Mei.
“KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan,” ujar Hasyim.