02 Agustus 2017•Update: 03 Agustus 2017
Hayati Nupus
Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah mengambil langkah tegas atas kasus bocornya mulut kilang minyak milik perusahaan Thailand The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) di ladang Montara, Laut Timor.
“Pokoknya pemerintah akan bertindak keras mengenai itu,” tegas Luhut kepada Anadolu Agency, Rabu, di Jakarta.
Kasus bermula sejak bocornya mulut sumur kilang minyak PTTEP di ladang Montara, 250 km barat laut pantai utara Australia Barat pada 21 Agustus 2009 lalu. Akibat kebocoran ini, minyak dan gas hidrokarbon mencemari perairan Australia hingga ke Indonesia.
Bocornya kilang juga berdampak buruk pada lingkungan di lepas pantai Laut Timor. Sebanyak 1.200 hektar hutan mangrove, 1.400 hektar ladang rumput laut, dan 700 hektar terumbu karang rusak. Dampak lainnya, petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan mata pencaharian.
Pemerintah Indonesia telah melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Mei 2017 lalu. Tergugat adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP-AA) yang berkantor di Australia dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PT PCL) yang berkantor di Thailand.
Pemerintah menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp27,4 triliun. Sebanyak Rp23 triliun di antaranya untuk ganti rugi kerusakan lingkungan dan Rp4,4 triliun untuk pemulihan lingkungan. Pemerintah juga menuntut penyitaan aset ketiga perusahaan sebagai jaminan. Sidang akan digelar 23 Agustus 2017 mendatang.
Tahun lalu, lebih dari 15.000 petani rumput laut di NTT melakukan class action ke pengadilan federal Australia. Gugatan diterima, proses sidang masih berjalan.