25 Juli 2017•Update: 26 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang anggota jaringan narkoba internasional jenis sabu bernama Jan, 28 tahun. Jan ditangkap di Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, dengan barang bukti sabu seberat 10,53 kg berasal dari Malaysia yang ia sembunyikan di dalam mesin cuci.
“Jan diduga kuat berperan sebagai pengepul dan pengedar narkotika yang selama ini kami incar,” ujar Kepala BNN Budi Waseso.
Berdasarkan keterangan Jan, sabu diperoleh dari seorang kurir di parkiran Pelabuhan Punggur, Batam. Seorang DPO dengan panggilan “Abang” memerintahkan Jan untuk mengambil dan mengirim narkoba tersebut. Setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan, Jan memperoleh upah Rp2 juta.
Jaringan narkoba internasional ini terkait dengan sederet kasus peredaran Narkoba yang berhasil digagalkan BNN. Yaitu penangkapan 3 orang tersangka pembawa 2,02 kg sabu di Bandara Soekarno Hatta, 2 orang tersangka dengan 1 kg sabu di Jambi, 2 orang tersangka dengan 500 gram sabu di Bali, dan 4 orang tersangka pembawa 4 kg sabu di Palembang. Kesemua peredaran Narkoba ini memiliki modus serupa: menyelipkan sabu di dalam sepatu.
Atas aksinya, Jan, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Penyitaan sabu seberat 10,53 kg ini menyelamatkan lebih dari 52 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Budi.