Maria Elisa Hospita
05 Maret 2020•Update: 05 Maret 2020
Shadi Khan Saif
KABUL, Afghanistan
Dalam putusan yang sudah lama tertunda, Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa jaksa penuntut diperbolehkan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan.
Menurut jaksa, kejahatan itu dilakukan oleh militer Amerika Serikat, pasukan pemerintah, dan militan Taliban.
Pengadilan menyampaikan putusan itu sebagai respons atas pengajuan banding jaksa penuntut umum terhadap keputusan Pre-Trial Chamber II.
Pada April 2019, Pre-Trial Chamber II menolak tuntutan untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan.