Nicky Aulia Widadio
23 April 2021•Update: 24 April 2021
JAKARTA
Indonesia menghentikan penerbitan visa untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 setelah mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 di India yang melonjak tajam.
“Pemerintah telah memutuskan pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” kata Menteri Airlangga melalui konferensi pers virtual pada Jumat.
Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali dari India masih diizinkan, namun harus menjalani karantina selama 14 hari dan harus dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting mengatakan telah menghentikan pengajuan visa bagi WNA dari India sejak Kamis siang.
Meski demikian, Jhoni mengakui masih ada sejumlah visa yang telah terlanjur diterbitkan.
“Mungkin ada yang masih dalam perjalanan, ini tetap kita antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia kita akan mengacu ke protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar Jhoni.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Indonesia juga tidak akan mengizinkan penerbangan penumpang dari India.
Sedangkan penerbangan logistik masih diizinkan karena Indonesia kebutuhan suplai sejumlah komoditas dari India.
“Kita masih membutuhkan logistik dari dan ke India, seperti dropping oksigen atau sebaliknya vaksin. Itu pun kita lakukan secara selektif,” kata Menteri Budi Karya.