Hayati Nupus
13 April 2020•Update: 13 April 2020
JAKARTA
Indonesia menangkap tiga kapal ilegal asal Malaysia di Selat Malaka yang memasuki wilayah perikanan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu, tak sampai 24 jam sejak penangkapan lima kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi.
“Ketiga kapal berbendera Malaysia itu menangkap ikan secara ilegal di wilayah [perikanan Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai ketentuan,” ujar Edhy, dalam keterangannya, Senin.
Selain itu, imbuh Edhy, ketiga kapal tersebut juga menangkap ikan dengan alat tangkap trawl yang dilarang di Indonesia.
Bersama ketiga kapal ilegal itu, ujar Edhy kapal pengawas perikanan KKP mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
Seluruh awak berikut ketiga kapal dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah menangkap 19 kapal ikan asing ilegal selama 1,5 bulan masa tanggap darurat pandemik Covid-19.
Edhy berpendapat, pelaku memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan ilegal.
Sejak Oktober lalu, pemerintah menangkap 27 kapal ikan asing ilegal.
Rinciannya 12 kapal berbendera Vietnam, tujuh Filipina dan delapan Malaysia.