Iqbal Musyaffa
08 April 2020•Update: 08 April 2020
JAKARTA
Pemerintah masih mempersiapkan skema Pandemic Bond yang akan digunakan untuk mengantisipasi dampak turunan dari penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, fungsi Pandemic Bond bukan untuk membiayai defisit APBN akibat penerimaan yang lebih rendah daripada belanja negara, melainkan sebagai sumber pendanaan yang dicadangkan negara untuk menjaga efek domino dari Covid-19 yang mengancam keuangan dan sistem ekonomi.
“Ini sedang kita finalkan dan ada pemikiran alternatif berdasarkan pembahasan kita dengan beberapa lembaga keuangan baik BUMN dan swasta,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa malam.
Dia menjelaskan, penggunaan obligasi pandemik akan dikhususkan untuk mendukung lembaga keuangan melalui beberapa mekanisme, bisa dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dengan memasukkan permodalan ke dalam neraca lembaga keuangan atau BUN yang selama ini mendapat PMN.
“Bentuknya bisa dalam penempatan dana pemerintah atau investasi pemerintah yang belum kita tetapkan,” lanjut dia.
Selain itu, pemanfaatan Pandemic Bond juga bisa dalam bentuk penjaminan yang ditujukan pada institusi yang melakukan tugas pemerintah, namun menderita kerugian akibat pandemik ini sehingga bisa mengklaim ke pemerintah.
“Prinsip ini sedang kita elaborasikan detailnya dengan OJK dan lembaga keuangan,” kata Menteri Sri Mulyani.
Dia menambahkan pada prinsipnya, bond ini dipakai untuk bantu pelaku usaha yang menghadapi dampak virus korona seperti turunnya penjualan sehingga menyebabkan kredit macet dengan tetap mencegah terjadinya moral hazard.
“Jadi kita pilih lembaga yang memiliki rekam jejak baik seperti kepatuhan kredit dan pajaknya bagus, hanya sekarang sedang dihantam Covid-19 di luar dugaan, termasuk juga UMKM,” imbuh Menteri Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang keuangan negara yang mengubah postur APBN dengan adanya pelebaran defisit anggaran menjadi 5,07 persen.
Berdasarkan Perppu tersebut, maka terdapat outlook pembiayaan yang berasal dari Pandemic Bond sebesar Rp449,9 triliun.