Pizaro Gozali İdrus
08 Juli 2018•Update: 09 Juli 2018
ANKARA
Jaksa penuntut Israel akan mendakwa warga Turki pada Minggu karena membantu kelompok Palestina Hamas, menurut harian Israel Haaretz.
Ebru Ozkan, 27, ditangkap pasukan Israel di Bandara Ben Gurion pada 11 Juni ketika hendak kembali ke Turki karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok teroris.
Haaretz mengatakan jaksa Israel akan mengajukan dakwaan terhadap warga Turki pada Minggu.
Pengacaranya Omar Khamaysa mengatakan kliennya dituduh mengirim uang dan charger ponsel kepada anggota Hamas, namun Ozkan tidak menyadari identitas anggota Hamas tersebut.
Israel melabeli Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, sebagai organisasi teroris.
Ozkan bukan warga Turki pertama yang baru-baru ini ditahan Israel.
Januari lalu, Osman Hazir, seorang warga Turki berusia 46 tahun, ditangkap karena berswafoto di Masjid Al-Aqsa Yerusalem Timur sambil memegang bendera Turki.
Desember lalu, Israel juga menangkap dua warga Turki lainnya - Abdullah Kizilirmak dan Mehmet Gargili – karena bertengkar dengan polisi Israel yang menghalangi mereka memasuki Masjid al-Aqsa.
Pada bulan yang sama, Adem Koc, seorang warga Turki lainnya, ditangkap di dalam kompleks Masjid Al-Aqsha karena dituduh mengganggu ketertiban umum dan menghadiri demonstrasi ilegal.
Kizilirmak, Gargili, dan Koc semuanya dibebaskan dengan jaminan.