Erric Permana
30 Maret 2020•Update: 31 Maret 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo mengingatkan kebijakan karantina kewilayahan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan karantina kewilayahan.
Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta menterinya untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah harus selaras dengan pemerintah pusat.
"Semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada," kata Jokowi pada Senin.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan karantina kewilayahan seperti Kota Tegal di Jawa Tengah, Provinsi Papua dan Kota Bengkulu.
Kepala daerah melakukan hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.