Erric Permana
30 Maret 2020•Update: 31 Maret 2020
JAKARTA
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan pembatasan sosial sekala besar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pembatasan sosial skala besar tersebut akan mengacu kepada tiga undang-undang yang ada yakni UU No 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan UU No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini darurat sipil.
Presiden Joko Widodo, kata Doni, tidak akan mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19 seperti lockdown atau karantina kewilayahan.
"Sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru. Dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," kata Doni Monardo usai rapat terbatas.
Itu sebab, pemerintah akan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum untuk menerbitkan Perppu pada pekan depan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya darurat sipil untuk mengawal kebijakan pembatasan sosial berskala besar agar lebih disiplin dan efektif mencegah penyebaran Covid-19.
Jokowi -- sapaan akrab Presiden Joko Widodo -- dalam rapat terbatas juga meminta agar apotek dan toko kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga meski dilaukan pembatasan sosial dengan skala besar.